Fee Untuk Kurator Telkomsel Tidak Wajar
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang diajukan PT. Prima Jaya Informatika pada November 2012. Namun, kasasi yang dimenangkan PT Telkomsel itu masih menyisakan masalah, yaitu fee untuk kurator sengketa pailit yang belum dibayar oleh Telkomsel.
Komisi VI DPR RI menilai tuntutan pembayaran fee untuk kurator tidak wajar. Demikian terungkap dalam RDPU Komisi VI dengan PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan Deputi Kementerian BUMN, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (6/3). PT. Telkomsel selama ini, memang, tidak mau membayar fee kurator, karena dianggap melanggar asas kepatutan dan kewajaran. Tuntutan fee yang harus dibayar Rp 146,800 miliar.
Erik Satrya Wardhana (F-Hanura) Wakil Ketua Komisi VI yang memimpin rapat mengatakan, “Telkomsel lolos dari lubang jarum.” Erik dalam rapat tersebut juga mengungkapkan bahwa aturan pembayaran fee kurator tidak jelas, ketika tuntutan pailit dibatalkan pengadilan. “Ini masalah spesifik. Siapa yang membayar fee bila pailit tidak jadi,” tambahnya.
Direksi Telkomsel dalam rapat tersebut juga mengungkapkan, selama ini Telkomsel tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan soal fee kurator. Pengadilan Niaga Jakarta, menurut pihak Telkomsel, telah melampaui kewenangannya. Ini kesalahan dan kekeliruan majelis hakim yang menyidangkan perkara pailit.
Sementara atas putusan kasasi MA tersebut, PT. Prima Jaya Informatika yang menuntut pailit, juga telah mengajukan peninjauan kembali ke MA. Jadi, kasus ini tampaknya akan semakin panjang dan bermasalah. Rapat yang dihadiri jajaran direksi Telkom dan Telkomsel itu, juga dihadiri Aria Bima (F-PDI Perjuangan) Wakil Ketua Komisi VI yang mendampingi pimpinan rapat. (mh)/foto:od,iw/parle.